1. Bagaimana hukum memakan makanan yang disajikan di restoran/hotel yg menggunakan manajemen barat yang kokinya sebagian berasal dari barat dan menggunakan gaya memasak ala barat yang sebagian dimasak menggunakan anggur/alkohol?
2. Bagaimana hukum memakan daging2 impor atau kornet dari negara kafir?
3. Bagaimana hukum makanan halal yang disajikan bersamaan dengan makanan haram (misalnya makanan masakan babi) karena dikawatirkan dimasak dengan alat yang sama?
4. Apakah diperbolehkan/dianjurkan kita bertanya/meneliti sebuah makanan produk olahan barat jika kita ragu2 tentang hukum makanan tersebut? (misal bertanya kepada juru masaknya ttg bahan atau cara memasaknya)?
5. Bagaimana hukum memakan makanan dari perayaan bid’ah atau ma’siyat.
seperti makanan pembagian perayaan natal, ulang tahun, perayaaan kematian dll, & apakah kita dianjurkan/diwajibk an untuk menolaknya?
6. Bolehkah kita menerima pesanan/order pembuatan makanan yang akan digunakan untuk perayaan acara2 kaum kafir (seperti pernikahan orang kafir, natal, dll)?
Jazakalloh khoiron
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain
Bismillah,
Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan anda,
Pertama, Sepanjang tidak dalil yang menunjukkan haramnya suatu makanan maka asalnya adalah halal dan boleh untuk dimakan.
Dua, Anggur yang memuat alkohol adalah suatu hal yang memabukkan. Dan setiap yang memabukkan adalah haram sedikit maupun banyak.
Tiga, Daging sembelihan, kalau berasal dari negeri kaum muslimin maka asalnya adalah halal. Tidak ada yang mengeluarkan dari hukum asal ini kecuali dengan dalil yang jelas. Karena itu suatu hal yang berlebihan kalau seorang mempertanyakan daging yang berasal dari sembelihan kaum muslimin. Adapun kalau berasal dari negeri kafir, maka tidak boleh memakannya kecuali dari negeri Ahlul Kitab yang mereka menyembelih dengan cara kitab mereka, bukan dengan diseterom atau dihancurkan kepalanya dan sejenisnya.
Empat, Tidak boleh makan dari bejana orang-orang kafir yang diketahui menggunakan bejana tersebut untuk memasak babi dan meminum khamar dan selainnya dari hal yang dimaklumi keharamannya.
Lima, Tidak boleh memakan makanan dari acara bid’ah. Dalam hal tersebut ada fatwa-fatwa ulama bisa dilihat dalam Risalah Ilmiyah An-Nashihah.
Enam, Tidak boleh membantu orang yang akan melaksanakan kemaksiatan, karena hal yang tersebut termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan yang dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Wallahu A’lam